Polisi Akan Tes DNA Tersangka Eksploitasi Anak Jalanan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 05:40 WIB
Tes DNA bertujuan untuk mengetahui hubungan tersangka dengan korban serta menentukan pasal pidana yang akan dikenakan.
Polisi akan tes DNA tersangka eksploitasi anak jalanan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) pada empat tersangka kasus eksploitasi anak jalanan yang berinisial ER (17), SM (18), I (35), dan NH (43) pada Senin (28/3) besok.

Tes DNA dilakukan untuk memastikan apakah para tersangka ini benar orang tua kandung korban atau mendapatkan korban dari orang lain.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, tes DNA ini juga penting untuk menentukan hukuman apa yang akan menjerat tersangka.

"Kami menangani terus kasus ini, besok akan kami lanjutkan tes DNA untuk mengetahui ini orang tua kandung atau bukan. Dari situ kami tahu masuknya ranah pidana apa," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memang pelaku eksploitasi anak jalanan adalah orang tua kandungnya sendiri, kata Wahyu, maka tersangka bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sementara jika pelaku menyewa dari orang lain maka akan dikenakan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Wahyu menuturkan, tak mudah membongkar kasus eksploitasi anak jalanan ini. Pasalnya, tiap tersangka selalu mengaku anak yang dibawa untuk mengamen atau mengemis adalah anak kandungnya. Padahal anak tersebut disewa dari orang tua kandungnya sebesar Rp200 ribu per hari.

Selain itu, polisi juga harus membuktikan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan para tersangka jika si anak tak memenuhi keinginan mereka.

"Kalau hanya dengan membuktikan ini orang tua atau bukan, kami tidak bisa langsung melakukan penahanan. Harus ada pembuktian tentang penganiayaan sampai pemberian obat penenang untuk mengetahui modus atau motif lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap empat anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak. Mereka terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1.

Para tersangka melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Anak-anak dieksploitasi dengan dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari.

"Jika tidak mau mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan. Biasanya uang (yang didapat) dipakai pelaku untuk membeli kebutuhan pokok dan makan," ujar Wahyu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER