Polisi Dianggap Sia-Sia Singgung Kasus Jessica di Australia

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 14:01 WIB
Upaya polisi dianggap sia-sia dalam melampirkan dokumen catatan hukum Jessica di Australia dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya polisi melampirkan catatan hukum Jessica di Australia dalam berkas perkara dianggap sia-sia. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menilai polisi telah melakukan upaya yang sia-sia dalam melampirkan dokumen catatan hukum Jessica di Australia dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Hidayat, keberadaan 14 catatan hukum Jessica di berkas perkara tidak akan berpengaruh banyak lantaran tidak memiliki hubungan dengan kasus pembunuhan yang dituduhkan pada kliennya.

"Apakah ada hubungan (catatan hukum) dengan tindak pidana yang dituduhman ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada," kata Hidayat saat dihubungi, Selasa (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat lantas mempertanyakan isi dokumen catatan hukum yang diambil penyidik Polda Metro Jaya dari kepolisian di Australia. Menurutnya di dalam dokumen itu tak ada putusan pengadilan yang menyatakan Jessica bersalah.

Menurutnya, jika memang ada putusan pengadilan yang menyatakan Jessica bersalah maka seharusnya kliennya tersebut sudah dideportasi sejak jauh-jauh hari.

"Ada tidak putusan pengadilan Australia? Kalau memang ada putusan pasti Jessica dideportasi dari sana," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menonfirmasi dalam berkas kasus Jessica memang ada dokumen dari kepolisian Australia. Namun Waluyo tidak merinci apa saja isi dari dokumen tersebut.

"Iya memang ada beberapa dokumen (dan salah satunya soal catatan hukum Jessica)," kata Waluyo.

Sementara itu terkait dengan keputusan JPU menyatakan berkas kasus Jessica belum lengkap, Hidayat mengatakan memang hingga saat ini bukti-bukti yang mengarah pada kliennya belum ada yang terbukti.

Menurut dia, mulai dari bukti CCTV hingga tes kejiwaan tak ada yang memperlihatkan bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. "Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu ancamannya hukuman mati dan itu semua butuh alat bukti," katanya.

"Dari CCTV jelas Jessica tak melakukan apa-apa dan saat dites kejiwaan juga dia lolos," kata Hidayat menegaskan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER