Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal segera membahas perpanjangan masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari belum lengkapnya berkas perkara dari kasus tersebut.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan pihaknya akan segera mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membahas rencana perpanjangan tersebut. Rencananya kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini.
"Rencananya akan kami lihat dulu, kami akan datang hari ini," kata Hidayat saat dihubungi awak media, Selasa (29/3).
Sebagai catatan, hari ini menjadi hari terakhir penahanan Jessica yang sudah diperpanjang satu kali. Sebelumnya penahanan terhadap Jessica diperpanjang selama 40 hari setelah sebelumnya dia sudah ditahan selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rencana perpanjangan masa tahanan kali ini, Hidayat mengatakan penyidik akan menawarkan perpanjangan selama 60 hari sesuai dengan aturan yang ada. "(Perpanjangan) yang 60 hari," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Hidayat, tim kuasa hukum Jessica sudah mau membahas rencana perpanjangan ini sejak kemarin, Senin (28/3). Namun dengan alasan kesibukan maka penyidik mengubah jadwalnya menjadi hari ini.
Sebagai catatan, jika perpanjangan masa penahanan diamini oleh kuasa hukum maka Jessica akan mendekam selama 60 hari lagi di tahanan Polda Metro Jaya. Total, Jessica akan menghabiskan 120 hari sembari menunggu berkasnya dilengkapi oleh penyidik.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna dengan tersangka Jessica belum lengkap. Ini artinya sudah dua kali berkas Jessica dinyatakan tak lengkap oleh JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengungkapkan berkas Jessica dinyatakan belum lengkap lantaran petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas dengan tersangka Jessica dinyatakan belum lengkap karena petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Waluyo saat dihubungi, Selasa (29/3).
(sip)