Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap. Ini artinya sudah dua kali berkas Jessica dinyatakan tak lengkap oleh JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengungkapkan berkas Jessica dinyatakan belum lengkap lantaran petunjuk yang diberikan jaksa belum dipenuhi penyidik kepolisian.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas dengan tersangka Jessica dinyatakan belum lengkap karena petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Waluyo saat dihubungi media, Selasa (29/3).
Waluyo menjelaskan, ada beberapa aspek yang membuat jaksa memutuskan berkas Jessica belum lengkap. Salah satunya adalah keterangan saksi yang dianggap belum bisa dinilai sebagai alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan saksi itu perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai tapi belum sempurna," kata dia.
Rencananya, lanjut Waluyo, berkas kasus Jessica akan dikembalikan awal pekandepan oleh JPU Kejati DKI Jakarta. Sebagai catatan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta pada Senin (21/3) dan jika berkas dinyatakan belum lengkap maka JPU memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas itu ke penyidik.
Dan jika berkas sudah dikembalikan ke kepolisian, maka penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas itu dan kembali menyerahkannya ke JPU.
"Sekitar tanggal 3 atau 4 April akan dikembalikan ke penyidik," kata Waluyo.
(sip)