Pengadilan Sebut Perpanjangan Penahanan Jessica Sesuai Aturan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 12:39 WIB
Dasar hukum perpanjangan masa penahanan Jessica, kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ialah aturan yang tertuang dalam Pasal 29 KUHP.
Dasar hukum perpanjangan masa penahanan Jessica, kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ialah aturan yang tertuang dalam Pasal 29 KUHP. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pengajuan perpanjangan penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, karena berpendapat hal itu sesuai aturan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Bambang Kustopo mengatakan, dasar hukum perpanjangan masa penahanan Jessica ialah aturan yang tertuang dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Aturannya memang sudah begitu. Kalau pemeriksaan belum lengkap, perpanjangan penahanan bisa diberikan hingga 30 hari. Nanti kalau memang masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi 30 hari. Jadi 60 hari," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan terhadap Jessica diperpanjang selama  30 hari ke depan terhitung sejak 28 Maret hingga 30 April dengan alasan penyidik masih harus melengkapi berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jika kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi, kata Bambang, tak menutup kemungkinan Jessica dikeluarkan dari tahanan sebelum waktu penahanan berakhir.

"Tapi kalau dalam perkara belum selesai diperiksa setelah 60 hari, Jessica harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Ini juga sudah jelas aturannya," kata Bambang.
Penetapan perpanjangan penahanan Jessica tertera dalam surat nomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST. Perpanjangan masa penahanan Jessica ini merupkan kali kedua setelah diperpanjang 40 hari. Sebelumnya setelah ditetapkan tersangka, Jessica ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan berkas kasus dugaan kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin belum lengkap. Ini artinya sudah dua kali berkas Jessica dinyatakan tak lengkap oleh JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengemukakan berkas Jessica dinyatakan belum lengkap lantaran petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa belum dipenuhi penyidik Kepolisian.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER