Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali menuding penyidik Polda Metro Jaya terlalu tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tudingan tersebut dilontarkan setelah berkas penyidikan kasus tersebut kembali dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini terlalu terburu-buru menetapkan Jessica sebagai tersangka karena belum ada bukti yang kuat," kata Yudi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Yudi menyatakan hingga saat ini polisi belum bisa membuktikan rangkaian perbuatan yang dilakukan Jessica sehingga bisa membuat Mirna terbunuh karena racun sianida. Menurutnya, itu semua harus ditanyakan ke penyidik kepolisian dan bukannya ke kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini kan pembunuhan berencana, jadi rencananya bagaimana, sianidanya ada atau tidak, cara minumnya bagaimana. Itu kan harus ada rangkaiannya. Rangkaian pidananya belum terlihat," kata Yudi.
Atas argumen pembelaannya, Yudi mendesak polisi melepaskan Jessica dari tahanan karena hingga kini belum ada bukti yang kuat untuk membawa kasusnya ke meja hijau. Yudi pun mengimbau agar polisi tahu diri dan segera melepas Jessica.
"Polisi seharusnya tahu diri, kalau bukti kurang ya lepas saja jangan ditahan terus," ujar Yudi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengonfirmasi telah menerima pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica. Pihak pengadilan mengaku sudah merestui pengajuan perpanjangan tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Bambang Kustopo menjelaskan dengan adanya perpanjangan tersebut maka penahanan terhadap Jessica diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Jadi perpanjangan mulai 30 Maret 2016 hingha 28 April 2016," kata Bambang saat dihubungi CNNindonesia.com.
Penetapan perpanjangan penahanan tersebut tertera pada surat bernomor 166/Pen.Pid/III/2016/PN.JKT.PST. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya masih bisa melakukan perpanjangan sekali lagi selama 30 hari jika dirasa masih dibutuhkan.
Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut didasari oleh ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal tersebut penahanan terhadap seorang tersangka kasus pembunuhan bisa diperpanjang dua kali 30 hari salah satunya jika ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun penjara.
(gil)