Polisi Siap Hadapi Tuntutan Kubu Jessica

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 20:45 WIB
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku siap jika nantinya tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan tuntutan terhadap mereka.
Polisi menyatakan siap menghadapi tuntutan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku siap jika nantinya tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan tuntutan terhadap mereka. Menuntut dianggap lebih baik ketimbang banyak bicara di media massa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan Indonesia merupakan negara hukum dan punya koridor hukum yang bisa digunakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam melalui suatu masalah.

"Kami siap dan tak masalah karena memang begitu mekanismenya. Negara ini negara hukum dan ada koridornya, bagus menuntut jadi tak perlu berkoar di media," kata Iqbal saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menegaskan sikap itu bukan menandakan bahwa polisi menyerah dalam upayanya melengkapi berkas perkar kasus Jessica.

Dia menyatakan sejak awal penyidik sudah meyakiniJessica merupakan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dan setelahnya melakukan penahanan.

Iqbal mengatakan penyidik saat ini terus berupaya menguatkan alat bukti agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Semoga sebelum perpanjangan (masa penahanan) selanjutnya sudah P21 alias lengkap. Kami di sini membela kebenaran dan mengungkap fakta yang ada," ujar Iqbal.

Sebelumnya salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menjelaskan ada bukti yang tidak kuat sehingga menyebabkan berkas penyidikan dari kepolisian terus menerus dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jika setelah perpanjangan ini berkas tak kunjung lengkap (P21) maka kubu Jessica siap menuntut kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Mau minta waktu berapa lama lagi? Jika sampai 120 hari (penahanan) masih belum P21 saya akan menuntut polisi," kata Yudi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Yudi, polisi seharusnya tahu diri dalam menyelidiki kasus pembunuhan Mirna. Yudi menilai jika memang bukti untuk menjerat Jessica ternyata kurang maka seharusnya dilepas saja dari tahanan.

"Ini masalah hak asasi manusia. Orang ditahan itu artinya dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita, duka nestapa selama dalam tahanan," kat dia. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER