Imigrasi Sebut Posisi La Nyalla dalam Proses Penyelidikan

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 12:52 WIB
Kabag Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso mengaku menerima surat pencekalan La Nyalla pada 18 Maret 2016 yang berlaku hingga enam bulan ke depan.
Kabag Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan belum bisa memastikan posisi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5,3 miliar La Nyalla Mattalitti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan belum bisa memastikan posisi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5,3 miliar La Nyalla Mattalitti. Dia mengaku pihaknya masih menyelidiki keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

“Posisinya (La Nyalla) masih dalam proses penyelidikan,” kata Heru ketika dihubungi, Rabu (30/3).

Dalam rangka penegakan hukum, Imigrasi kata Heru membuka koordinasi dengan pihak manapun termasuk kejaksaan. Penyidik Adhyaksa sampai saat ini kata dia belum mengkontak pihaknya. “Kami akan selalu terbuka untuk berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imigrasi menurut Heru menerima surat pencekalan La Nyalla dari Kejaksaan Agung pada 18 Maret yang berlaku enam bulan ke depan. Ketika itu posisi La Nyalla diketahui sudah berada di Malaysia. Artinya, pihaknya tidak merasa kecolongan dalam hal ini. Alasannya, surat pencekalan diterima pihaknya setelah tersangka pergi dari Indonesia. “La Nyalla kami intai pergi dari Indonesia menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 818 tujuan Malaysia,” kata dia.

Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimistis bisa mendatangkan La Nyalla Mattalitti, meski yang bersangkutan kini telah berada di Singapura. Ketiadaan kerjasama ekstradisi dengan Singapura tak menyurutkan semangat kejaksaan menghadirkan La Nyalla yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Rp5,3 miliar.

“Kami memang tidak ada kerjasama ekstradisi, namun upaya menghadirkan La Nyalla bisa melalui kerjasama interpol dan pihak imigrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memberlakukan pencegahan La Nyalla sejak 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama. Namun La Nyalla diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret.

Pada pagi tadi, Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut La Nyalla sudah meninggalkan Malaysia sejak 29 Maret 2016. La Nyalla kini sedang berada di Singapura.

"Kami sudah koordinasi dengan imigrasi Malaysia meminta dilakukan pengecekan. Memang La Nyalla masuk Malaysia tapi sudah keluar lagi tanggal 29 Maret jam 4 pagi (waktu setempat) ke Singapura," ujar Herman seperti dilaporkan Detikcom, Rabu (30/3).

Menurut Herman, informasi kepergian La Nyalla ke Singapura ini sudah diinformasikan pihak kedutaan besar ke Kementerian Hukum dan HAM. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER