KPK Kembali Periksa Tersangka Suap di Kementerian PUPR

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 13:48 WIB
Budi Supriyanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK tanpa memberi komentar kepada awak media.
KPK kembali memeriksa mantan anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengaman proyek di Kementerian PUPR. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengaman proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"BSU diperiksa sebagai tersangka TPK penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti dalam pesan singkat, Rabu (30/3).

Berdasarkan pantauan, Budi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK. Namun, dia enggan berkomentar saat awak media menanyakan soal pemeriksaan dan perkara yang menjeratnya saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Budi dan anggota Komisi V lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka Damayanti Wisnu Putranti diduga menerima suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan kliennya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar. 

Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, duit yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.

Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR, dan dua politikus lain.

Damayanti, Budi, dan dua pihak swasta Dessy, serta Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER