KPK Kembali Periksa Damayanti dan Tiga Anggota Komisi V DPR

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 10:58 WIB
Ketiga anggota DPR itu yakni Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, Epyardi Asda dari Fraksi PPP, dan Fauzih H. Amro dari Fraksi Hanura.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan perkara gratifikasi atas tersangka mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hari ini tiga orang saksi dari Komisi V DPR diperiksa terkait TPK penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 atas tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada media, Selasa (29/3).

Berdasarkan informasi, ketiga anggota DPR tersebut yakni Musa Zainuddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Epyardi Asda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fauzih H. Amro dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka lain dalam proyek tersebut Damayanti Wisnu Putranti juga kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Damayanti yang tiba sekitar 10.20 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK bungkam ketika ditanya perihal kedatangannya.

Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sementara Budi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan kliennya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar.

Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, duit yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.

Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR, dan dua politikus lain.

Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER