"Hari ini tiga orang saksi dari Komisi V DPR diperiksa terkait TPK penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 atas tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada media, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sementara Budi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, duit yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.
Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR, dan dua politikus lain.
Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (obs)