Polisi Belum Bisa Pulangkan Tersangka Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 16:32 WIB
Tersangka Honggo Wendratno saat ini masih berada di Singapura meski berkas perkaranya sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi masih berupaya menjemput tersangka korupsi kondensat dari Singapura. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Walau berkas perkara kasus korupsi pada proses jual-beli kondensat bagian negara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih berupaya menghadirkan satu tersangka yang berada di Singapura, Honggo Wendratno.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Rabu (30/3), mengatakan, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Interpol untuk menjemput pemilik lama PT Trans Pacific Indotama (TPPI) itu.

"Administrasi semua disiapkan. Kami memang tidak bisa langsung menjemput karena dia masih ada di Singapura," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta.

Namun Agung enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan proses tersebut. "Nanti kami sampaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai berkas perkara yang telah diserahkan kepada jaksa, Agung enggan berandai-andai. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian penuntut umum.

Kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap alias P-21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Sebelumnya penyidik sudah berkali-kali melimpahkan berkas kepada jaksa. Namun, jaksa menyatakan belum lengkap atau P-19 dan mengembalikannya kepada penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi.

"Kami sudah memenuhi apa yang disebut syarat formiil dan materiil yang diminta jaksa. Sudah kami penuhi dan kita sampaikan," ujarnya.

Diketahui saat itu jaksa membutuhkan perkiraan kerugian negara dari auditor resmi. Baru belakangan Badan Pemeriksa Keuangan merampungkan audit investigatif yang menghasilkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus ini, selain Honggo, juga sudah ditetapkan tersangka bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP migas) Raden Priyono dan anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Keduanya sudah ditahan dalam rangka mempermudah penyidikan.

Perkara berawal pada 2009 silam saat TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah. Selain itu, penyidik juga menyoal penunjukkan TPPI yang sedang dalam keadaan tidak sehat sebagai mitra penjualan. Karena itu, diduga telah terjadi kerugian total pada seluruh proses jual beli tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER