Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Selasa (29/3), kembali melimpahkan berkas dugaan korupsi pada jual-beli kondensat bagian negara ke jaksa penuntut umum.
"Berkas tiga tersangka kita kirim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara dari pihak rekanan, penyidik menjerat penyidik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Djoko dan Priyono kini sudah ditahan oleh penyidik. Sementara Honggo sendiri masih berada di Singapura dengan alasan sakit jantung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan berkas ini setelah kami memenuhi petunjuk dari jaksa," kata Agung.
Sebelumnya, polisi sudah beberapa kali melimpahkan berkas ini ke kejaksaan. Namun, penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik karena berkas belum disertai perkiraan kerugian negara resmi dari auditor.
Penyidikan kasus ini sempat terhambat proses audit investigasi yang memakan waktu cukup lama. Baru belakangan Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya mengeluarkan perkiraan kerugian negara setara Rp35 triliun akibat perbuatan para tersangka.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian total karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur.
(pit)