"Berkas tiga tersangka kita kirim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara dari pihak rekanan, penyidik menjerat penyidik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi sudah beberapa kali melimpahkan berkas ini ke kejaksaan. Namun, penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik karena berkas belum disertai perkiraan kerugian negara resmi dari auditor.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian total karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur. (pit)