Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Penipu dan Pembobol ATM

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 19:44 WIB
Pasangan suami istri mengaku menipu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Suami izinkan isterinya selingkuh untuk bisa menipu korbannya.
Pasangan suami istri mencuri dengan modus menukar pin ATM saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjadi pelaku penipuan. Keduanya adalah Pandy Setiawan dan istrinya, Dewi Purnamasari. 

Dalam melancarkan aksinya, Pandy mengizinkan Dewi untuk berpura-pura pacaran dengan pria lain berinsial ADP. Pria tersebut dikenal melalui jaringan pesan instan BBM.

Setelah berpacaran, Dewi lantas merayu ADP mengganti nomor pin kartu ATM dengan tanggal di mana mereka pertama kali pacaran. "Itu akal-akalannya dia supaya bisa ambil uangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti, Kamis (31/3) di Jakarta.

Untuk bisa menguras isi ATM tersebut, Dewi lantas menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu. Kartu ATM asli milik korban lantas diserahkan pada suaminya dan dikuras isinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang didapat digunakan untuk membeli tiga buah ponsel, cincin, jam tangan, dan keperluan lainnya. Pasangan suami istri ini mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Pandy mengatakan, pekerjaannya sebagai sopir pribadi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Bahkan kadang ia terpaksa mengamen lantaran jadwal menyopir tak selalu ada setiap hari. Sementara istrinya adalah ibu rumah tangga. Aksi ini sengaja mereka lakukan karena Pandy kerap melihat istrinya selingkuh dengan pria lain.

"Makanya saya ancam, kalau pria itu enggak 'dikerjain' saya ceraikan saja," katanya. Lantaran takut dicerai, istrinya pun memilih untuk menipu korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER