Kejaksaan Sebut Baru Setengah Bulan Periksa Kasus PT. Brantas

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2016 15:43 WIB
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Brantas Adipraya dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru setengah bulan memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Brantas Adipraya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan baru setengah bulan memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Brantas Adipraya. Kasus tersebut diduga menjadi sebab adanya indikasi suap kepada jaksa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak kemarin.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. Brantas disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.

"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan kasus korupsi Brantas baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut.

Namun, saat ini diduga telah ada suap yang hendak diberikan oknum tertentu kepada penyelidik Kejaksaan. Tak tanggung-tanggung, suap rencananya akan diberikan kepada jaksa oleh dua pejabat tinggi perusahaan plat merah tersebut.

Dua pejabat PT Brantas Abipraya yang dimaksud berinisial SWA dan DPA. Selain itu, ada juga seorang pejabat pihak swasta berinisial MRD yang diduga ikut berencana memberi suap kepada jaksa.

Kejahatan para pejabat perusahaan tersebut telah dibongkar KPK pada Kamis (31/3) kemarin. Saat itu, usai melakukan transaksi, pejabat PT. Brantas dan MRD ditangkap tangan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang.

Usai ditangkap pemeriksaan pun dilakukan kepada mereka. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidaka Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu di hari yang sama.

Pagi tadi, KPK mengumumkan telah menaikkan status hukum kasus dugaan suap tersebut menjadi penyidikan. Ketiga oknum yang tertangkap tangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER