Kubu Djan Faridz Tawarkan Syarat Perdamaian ke Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 11:17 WIB
Djan Faridz akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, Humprey Djemat, mengatakan bakal menarik gugatan kepada Presiden Joko Widodo apabila mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.

"Penggugat (Djan Faridz) akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/3).

Persyaratan itu akan disampaikannya dalam sidang siang ini dengan agenda mediasi. Pihak Djan Faridz bakal menunggu respons pemerintah atas kondisi yang ditawarkan demi perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan menggugat Jokowi bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan dilayangkan karena ketiga tergugat dianggap mengabaikan putusan MA, membatalkan keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Pihak Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah. "Kalau tidak diindahkan, ini akan jalan terus. Kami mengimbau Pak Jokowi menunjukkan kenegarawannanya. Jangan sampaidianggap melanggar lagi," kata dia.

Sedianya, sidang digelar pukul 10.00 WIB. Namun, persidangan molor. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, lobi PN Jakarta Pusat dipenuhi puluhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP hasil Muktamar Jakarta.

Humprey mengaku belum mengetahui kuasa hukum yang ditunjuk Luhut dan Yasonna. Dia mengatakan, hanya mendengar keduanya mengikuti langkah Jokowi, menunjuk dan menugaskan kejaksaan sebagai kuasa hukum.

Persidangan pertama sedianya digelar pada Selasa (15/3). Namun, persidangan tidak dilanjutkan karena absennya perwakilan ketiga tergugat.

Sebelumnya, MA memutuskan agar Yasonna mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam. Yasonna pun mencabut SK pengesahan kubu Romi dan menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung 2011.

Kepengurusan itu dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jendral. Upaya ini diharapkan menjadi jalan terbaik mengakhiri dualisme kepengurusan partai.

Namun, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum dan rawan gugatan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER