Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri menahan bekas pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Giri Suryatmana. Giri ditahan sejak kemarin atas tuduhan terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang untuk revitalisasi sarana pendidikan pada Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
Giri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi membenarkan penahanan terhadap Giri.
"Sejak kemarin (ditahan) berkas perkara sudah P21. Total kerugian berkisar hingga Rp36 miliar," tutur Erwanto saat dihubungi oleh pihak CNNIndonesia.com, Jum'at (1/4).
Erwanto menyatakan, perkara yang menjerat Giri merupakan perkara lama yang sempat ditangani bersama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun sempat tertunda. Proyek yang diduga menjadi ladang korupsi tersebut diadakan pada tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Bareskrim akan kembali menurunkan status kasus ini menjadi penyelidikan. Penyidik masih ingin mengusut tender-tender perusahaan yang terkait pengadaan barang revitalisasi sarana pendidikan.
Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka lain terutama dari rekanan proyek. "Setelah kami menemukan minimal dua alat bukti kami dapat menetapkan tersangka lagi," kata Erwanto.
Giri diduga mengatur proyek tersebut dari mulai proses lelang, penggelembungan harga hingga menentukan pemenang.
Dari berbagai pemberitaan media, Giri juga pernah disidik oleh Bareskrim Polri pada tahun 2011 lalu juga dalam perkara korupsi. Saat itu ia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar Kemendiknas Tahun Anggaran 2007 dengan nilai Rp146 miliar.
Di Kemendiknas, Giri pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Badan Sumber Daya Manusia.
(sur)