Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka pemberi suap kasus yang melibatkan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi (MSN). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya suap yang diduga melibatkan Ariesman terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Jakarta.
Kedua raperda tersebut adalah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
“Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan (terhadap AWJ) karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada,” kata Agus dalam konferensi pers hari ini, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus meminta Ariesman untuk kooperatif terhadap proses hukum yang dijeratkan kepadanya. “Kalau bisa menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan,” ujar Agus.
Atas dugaan suap tersebut, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Sanusi yang juga menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta telah terlebih dahulu diamankan KPK setelah ditangkap pada Kamis malam (31/3). Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satu tersangka lainnya adalah karyawan Agung Podomoro yaitu Trinanda Prihantoro. Trinanda dijadikan tersangka setelah memberikan uang di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan kepada Sanusi.
Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Agus menyoroti upaya pengusaha memengaruhi pemerintah daerah (pemda) dan pembuat UU dalam perkara suap menyuap tersebut, tanpa menghiraukan kepentingan rakyat. “Terutama yang terkait lingkungan karna data yang kami dapat kelihatannya amdal belum diselesaikan dengan baik,” tutur Agus.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar.
(rdk)