Ahok mengaku sempat menanyakan kesiapan Ancol kepada Gatot untuk membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen jika raperda reklamasi sudah diberlakukan. Kepada Ahok, Gatot mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut.
“Dia bilang, ‘sebenarnya sih keberatan, Pak’. Kalau kamu enggak bisa, saya ganti direktur saya bilang,” kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Jalan Panjang Reklamasi Pantai Utara Jakarta)
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Perusahaan tersebut yaitu Ancol sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.
(Baca: Ramai Aksi Tolak Reklamasi)
Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) oleh Muara Wisesa diterbitkan pada 23 Desember 2014. Izin tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.
Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare dengan biaya Rp4,9 triliun. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare. (rdk)