Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay menyatakan Muhammadiyah tidak pernah mencampuri kerja-kerja yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Persoalan data dan jaringan terorisme yang dimiliki juga tidak pernah dicampuri,” ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya yang diterima CNN Indonesia.com, Ahad (3/4), menanggapi autopsi jenazah Siyono (34), terduga teroris yang meninggal saat proses penyelidikan oleh kepolisian.
Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR ini mengatakan bahwa dalam konteks kasus Siyono, Muhammadiyah hanya ingin mengetahui duduk persoalan sesungguhnya terkait kematian Siyono. Tindakan Muhammadiyah sejalan dengan tuntutan banyak kelompok masyarakat agar kasus ini dibuka seterang-terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah lagi, ujar Saleh, permintaan advokasi langsung yang disampaikan istri almarhum Siyono kepada Muhammadiyah. "Menurut saya, banyak alasan Muhammadiyah untuk mendalami kasus ini. Harapannya, keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan," tuturnya.
Namun, lanjut Saleh, jika operasi penegakan hukum terhadap warga negara dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum, tentu Muhammadiyah merasa berkepentingan untuk ikut mengetahui. Itu adalah bagian dari tugas dakwah yang menjadi bidang utama gerakan Muhammadiyah.
"Secara teoritis, Muhammadiyah itu
civil society. Civil society itu ya tugasnya menjadi penyeimbang kekuasaan. Anggap saja keterlibatan Muhammadiyah dalam kasus ini sebagai perwujudan pelaksanaan fungsi penyeimbang itu," ujar dia.
Tetapi secara umum, menurutnya, Muhammadiyah akan tetap berupaya mengungkap kebenaran yang sesungguhnya di balik kematian Siyono. Tidak ada niatan lebih dari itu, apalagi sampai pada pemahaman Muhammadiyah berpihak pada teroris.
"Muhammadiyah itu tegas menentang radikalisme dan teorisme. Dakwah Muhammadiyah itu selalu moderat. Kalau betul ada orang-orang yang terbukti melakukan tindakan terorisme yang menimbulkan korban, Muhammadiyah juga pasti akan menuntut agar orang tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
(obs)