Hal itu disampaikan Saifudin saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus yang sama, Yuskarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (30/3).
"Saat itu Anda pakai cadar adik, menyamar ya untuk kamuflase?" tanya Hakim Ketua Rukman Hadi kepada Saifudin merujuk pada surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifudin ditangkap Densus 88 pada 25 Agustus 2015. Penangkapannya termasuk dalam kloter terakhir setelah polisi menangkap beberapa rekannya; Yuskarman, Ibadurrahman, dan Sugiyanto di Solo. Saifudin sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya.
"Arang itu untuk bahan bom," kata Saifudin.
Selain menggerus arang, Saifudin juga ikut mengumpulkan paku sebanyak dua kilogram, dan pentul korek untuk bahan bom rakitan. Bahan-bahan itu, kata Saifudin diserahkan ke Ibadurrahman.
Bom yang belum sempurna itu kemudian di simpan di Musala Attaubah. Di situ, Yuskarman biasa tinggal. Ada sebuah ruangan, kata Saifudin, untuk menginap.
"Bahan yang tadi digerus, pentul korek dan paku selanjutnya dibawa Ibadurrahman. Berboncengan sama Ibadurrahman menuju musola ke tempat Yuskarman, kami bawa barang," kata Saifudin.
Densus 88 menangkap keempatnya lantaran menduga mereka akan melancarkan serangan bom pada 17 Agustus 2015. Polisi juga menyita 21 bom di sebuah rumah kos di Karanganyar. (rdk)