Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus terorisme Saifudin Al Fahmi alias Udin terpaksa menyamar sebagai perempuan saat polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya. Pemuda 21 tahun itu mengaku mengenakan cadar untuk mengelabui tim Detasemen Khusus 88 Antiteror yang melakukan penggerebekan.
Hal itu disampaikan Saifudin saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus yang sama, Yuskarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (30/3).
"Saat itu Anda pakai cadar adik, menyamar ya untuk kamuflase?" tanya Hakim Ketua Rukman Hadi kepada Saifudin merujuk pada surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifudin mengiyakan pertanyaan hakim.
Saifudin ditangkap Densus 88 pada 25 Agustus 2015. Penangkapannya termasuk dalam kloter terakhir setelah polisi menangkap beberapa rekannya; Yuskarman, Ibadurrahman, dan Sugiyanto di Solo. Saifudin sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Saifudin ikut membantu mengumpulkan bahan bom rakitan milik jaringan teroris di Solo. Lelaki penjaga toko telepon seluler itu berperan menggerus arang sebagai salah satu bahan baku bom.
Dia mengaku diajari Ibadurrahman dalam merakit bom. Sedangkan Yuskarman pernah mengajari cara menggerus arang yang baik. Arang dibungkus dengan baju kemudian ditumbuk batu hingga halus.
"Arang itu untuk bahan bom," kata Saifudin.
Selain menggerus arang, Saifudin juga ikut mengumpulkan paku sebanyak dua kilogram, dan pentul korek untuk bahan bom rakitan. Bahan-bahan itu, kata Saifudin diserahkan ke Ibadurrahman.
Bom yang belum sempurna itu kemudian di simpan di Musala Attaubah. Di situ, Yuskarman biasa tinggal. Ada sebuah ruangan, kata Saifudin, untuk menginap.
"Bahan yang tadi digerus, pentul korek dan paku selanjutnya dibawa Ibadurrahman. Berboncengan sama Ibadurrahman menuju musola ke tempat Yuskarman, kami bawa barang," kata Saifudin.
Densus 88 menangkap keempatnya lantaran menduga mereka akan melancarkan serangan bom pada 17 Agustus 2015. Polisi juga menyita 21 bom di sebuah rumah kos di Karanganyar.
(rdk)