Reklamasi Kental Politik, Ahok Enggan Komentar Detail Teknis

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 09:44 WIB
Ahok enggan berkomentar soal urusan teknis reklamasi di pantai utara Jakarta, selain hanya akan menjadi debat kusir, urusan reklamasi sarat bermuatan politik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Ari Saputra/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar soal urusan teknis reklamasi di pantai utara DKI Jakarta. Selain hanya akan menjadi debat kusir di ranah publik, Ahok menduga urusan reklamasi sudah sarat bermuatan dengan unsur politik.

"Ini banyak penumpang politik, kalau kasus hukum ya proses hukum saja. Ini hantam politik jadi saya mau bicara apapun akan percuma," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).

Meski demikian, Ahok kembali menegaskan soal sikapnya mengenai pembangunan reklamasi. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta tetap pada pendirian awal bahwa reklamasi harus tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berbicara kebijakan saya, saya akan teruskan reklamasi dan tanggul, tapi harus ada bagian untuk DKI apa," kata dia.

Sebelumnya Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras ingin memiliki kewenangan memberi izin reklamasi. Padahal izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.

Dalam hal ini, wilayah Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Gembong menyatakan, usul untuk memasukkan klausul perizinan reklamasi ke dalam raperda disampaikan secara tiba-tiba. Hal itu yang kemudian membuat pembahasan di Baleg bersama Pemprov DKI Jakarta tersendat.

Menurut Gembong, yang menjadi kewenangan Pemprov DKI, berdasarkan undang-undang adalah mengatur tata ruang hasil reklamasi. “Jadi bukan mengatur atau memberi izin reklamasi. Kami terhambat di situ pembahasannya,” tutur Gembong. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER