La Nyalla yang saat ini berstatus tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur itu saat ini disebut berada di Singapura.
"Kami belum terima suratnya dari kejaksaan," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi terkahir yang diperoleh kepolisian, Badrodin berkata, La Nyalla saat ini masih berada di Singapura.
Diberitakan sebelumnya, satu hari sebelum penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla pergi ke Malaysia. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur menetapkan mantan petinggi Kamar Dagang Indonesia itu sebagai tersangka pada 16 Maret lalu.
La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim. (rdk)