Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian Indonesia telah menyiapkan red notice untuk tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti yang kini berada di Singapura.
Red notice atau surat perintah penangkapan internasional dikeluarkan untuk buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
"Nyalla kan sudah ke luar negeri. Kami sudah tahu tempatnya. Cuma kan tidak bisa menangkap orang di negara orang lain. Kami perlu koordinasi di sana," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu malam (30/3) seperti dilaporkan detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Sejak 17 Maret 2016, La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Malaysia. Pada 29 Maret 2016 pukul 04.00, La Nyalla masuk Singapura. Selama ini Indonesia dan Singapura belum memiliki kerjasama ekstradisi atau proses formal penyerahan tersangka kriminal dari satu pemerintah ke pemerintah lainnya.
Menurut Badrodin, dengan kejaksaan telah memasukkan La Nyalla dalam daftar pencarian orang maka kepolisian segera membuatkan red notice. Namun, Badrodin tidak dapat memberikan target waktu memulangkan La Nyalla.
"Ya tergantung dari negara yang bersangkutan. Membantu kita atau tidak. Biasanya kan sulit negara-negara tertentu yang sulit dimintai bantuan," ujar Badrodin.
Menurut Badrodin, kepolisian akan meminta bantuan interpol, namun tak menjamin akan selalu mendapat bantuan. Dia menjelaskan, polisi yang memasuki wilayah teritori negara lain tidak memiliki kewenangan apa pun.
”Kita bisanya minta bantuan interpol di sana. Bisa enggak membantu kita. Kalau membantu pasti gampang. Tapi kalau tidak membantu ya enggak bisa," katanya.
(yul)