Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh enggan membeberkan keberadaan pasti kliennya. Meski membenarkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu berada di luar negeri, ia tak mau menyebutkan berada di negara mana sang buronan.
"Terakhir saya kontak La Nyalla itu Senin (28/3)," kata Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Menurutnya, La Nyalla tidak akan pulang ke tanah air hingga Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 17 Maret 2016.
"Saya tidak tahu lah pastinya di mana, terakhir La Nyalla ada di Malaysia. Sekarang tidak tahu di mana," ungkap Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, La Nyalla masih berstatus buron, bahkan pihak kepolisan berencana membantu Kejati Jatim untuk memberikan
red notice keimigrasian. Penelusuran pihak imigrasi tercatat, La Nyalla terakhir memasuki Singapura setelah sebelumnya berada di Malaysia.
La Nyalla dideteksi telah berpindah ke Singapura, Selasa (29/3), tepatnya 04.00 WIB memasuki wilayah negara tetangga itu yang dikenal sulit melakukan ekstradisi bagi pelaku kriminal dari negara-negara seberang.
La Nyalla menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Dalam persidangan pada 2015, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.
“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.
Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana dalam lima tahap. La Nyalla mengembalikan pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
(pit/pit)