Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Jawa Timur menyatakan La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri, di antaranya karena yang bersangkutan diduga mendapatkan keuntungan pribadi.
Kejaksaan menyebutkan dari hasil penjualan saham penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2013, La Nyalla memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.
‘Itukan duit negara kalau mendapatkan keuntungan ya harus disetorkan ke negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Menurut Romy, kejaksaan juga memegang bukti data aliran penggunaan dana hibah Kadin. Di antaranya, dana dari rekening Kadin masuk ke rekening La Nyalla sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli IPO saham Bank Jatim pada 2012. Saham Bank Jatim itu kemudian dijual pada 2013 dan diperoleh keuntungan Rp1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Uang tak dikembalikan ke negara, diduga untuk kepentingan pribadi,” kata Romy.
Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh membantah tuduhan kejaksaan. Menurut Ahmad, La Nyalla tak menggunakan keuntungan penjualan saham untuk kepentingan pribadi. Menurut Ahmad, saat membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla yang mewakili Kadin patungan bersama lima pengusaha lainnya.
“Keuntungannya bukan untuk La Nyala tapi ke pengusaha pemberi modal lainnya," kata Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Ahmad menegaskan La Nyalla yang menjadi Ketua Umum Kadin namanya digunakan saat membeli saham. Alasan dia institusi tak bisa digunakan untuk membeli saham.
"Dana Kadin ada di rekening Bank Jatim, jadi sebenarnya tinggal alih buku supaya pembukuan benar."
Dalam persidangan pada 2015, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.
“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.
Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.
La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
Hingga kini, keberadaan La Nyalla masih berstatus buron, dari penelusuran pihak imigrasi tercatat, La Nyalla terakhir memasuki Singapura setelah sebelumnya berada di Malaysia.
(pit/yul)