Kejaksaan menyebutkan dari hasil penjualan saham penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2013, La Nyalla memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.
‘Itukan duit negara kalau mendapatkan keuntungan ya harus disetorkan ke negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh membantah tuduhan kejaksaan. Menurut Ahmad, La Nyalla tak menggunakan keuntungan penjualan saham untuk kepentingan pribadi. Menurut Ahmad, saat membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla yang mewakili Kadin patungan bersama lima pengusaha lainnya.
"Dana Kadin ada di rekening Bank Jatim, jadi sebenarnya tinggal alih buku supaya pembukuan benar."
“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.
Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.
Hingga kini, keberadaan La Nyalla masih berstatus buron, dari penelusuran pihak imigrasi tercatat, La Nyalla terakhir memasuki Singapura setelah sebelumnya berada di Malaysia. (pit/yul)