Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah selesai menggeledah tiga lantai yang berada di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamis (25/6) sore ini.
Setelah melakukan penggeledahan selama empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sepuluh bundel dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi APEC 2013 dan pengadaan 16 mobil listrik yang diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Ditemui usai penggeledahan, Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Victor Antonius mengatakan, penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan surat-surat Dahlan Iskan saat menjadi menteri. Surat-surat tersebut ditujukan untuk kementerian lain saat ia menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, notulensi rapat persiapan APEC 2013 dan dokumen komunikasi antara Dahlan dengan Perusahaan Gas Negara, Bank Republik Indonesia, dan Pertamina sebagai BUMN pendukung pengadaan mobil listrik juga turut diamankan oleh tim penyidik pidana khusus Kejagung.
"Dokumen tahun 2013 semua, terutama yang berkaitan dengan APEC 2013.," katanya. (Baca juga:
Kasus Mobil Listrik, Penyidik Geledah Kementerian BUMN)
Pemeriksaan juga dilakukan di ruangan Deputi Menteri bidang informasi, Sekretaris Menteri bagian administrasi, dan Sekretaris Menteri bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Victor menambahkan, penggeledahan hari ini terhalang oleh tidak lengkapnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik. Selain itu, Victor mengatakan jika penyusunan dokumen di Kementerian BUMN tidak berjalan dengan rapi, sehingga tim penyidik harus melakukan penelusuran dokumen di tempat-tempat terpisah.
"Nanti ada lagi , kami datangi sebagaimana yang di Kementerian BUMN juga. Kami geledah semuanya," kata Victor.
Dalam kasus pengadaan 16 unit mobil listrik, penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapakan dua orang tersangka yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Meski belum ditahan, keduanya sudah dicekal.Sementara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. (sur)