Fraksi PDIP DPRD Hentikan Pembahasan Raperda Zonasi Pantura

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 21:04 WIB
Pengurus DPD PDIP DKI menggelar rapat menyusul adanya permasalahan dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohammad Sanusi.
Fraksi PDIP DPRD DKI menghentikan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kawasan Pantura Jakarta. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kawasan Pantura Jakarta. Hal itu sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, sebagai perpanjangan tangan partai, lembaga yang dipimpinnya mendapatkan instruksi dari DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta, yang telah ditandatangani oleh Ketua Plt Bambang DH dan Sekretaris Prasetio Edi Marsudi, untuk menghentikan pembahasan raperda tentang tata ruang kawasan strategis Pantura.

Senada dengan Jhonny, Prasetio menuturkan, pengurus DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat menyusul adanya permasalahan dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohammad Sanusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat pengurus menginstruksikan, dengan adanya kondisi yang sekarang sedang berada dalam masalah saudara Sanusi, jadi PDIP memutuskan menginstruksikan Fraksi untuk menghentikan pembahasan raperda tentang tata ruang kawasan strategis Pantura," ujar Prasetio di Kantor Fraksi PDIP DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menjelaskan, raperda tentang zonasi dan tata ruang kawasan strategis Pantura ini merupakan usulan dari eksekutif. Ia mengatakan, pembahasan selama ini dilakukan secara terbuka selama kurang lebih empat bulan.

"Kami mendengarkan pendapat dari beberapa tokoh masyarakat, LSM, dan ormas terkait yang berkepentingan dengan raperda ini dan setelah itu kami mendengar masukan eskekutif, Baleg, dan DPRD secara terbuka. Itu menjadi poin penting bagi kami. Itu sebabnya kami membahas dua raperda ini sangat serius," katanya.

Menurut Merry, kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait yang lain harus terakomodir melalui kedua raperda ini. Oleh karena itu, tuturnya, kedua peraturan ini diharapkan benar-benar bisa menyelesaikan persoalan dan menjadikan kawasan strategis di mana pemerintah daerah mendapat pendapatan daerah yang bagus dan warga Ibu Kota mendapatkan manfaat berlimpah.

"Niat itulah yang menjadikan kami membahas satu per satu pasal. Itulah informasi dari kami sebagai anggota Baleg dari Fraksi PDIP yang ditugaskan oleh partai. Dan saat ini kami sedang membahas dan dua raperda tersebut belum diparipurnakan, masih dalam pembahasan," ujar Merry.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sanusi setelah kedapatan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.

Penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi dikaitkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.

Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER