Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai reklamasi pantai utara di Jakarta menjadi wewenangnya. Sikap Ahok merenspos pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait kewenangan pemerintah pusat dalam mereklamasi kawasan tersebut.
"Pak Pramono Anung tidak salah. Semua izin reklamasi ada di pusat. Tapi pada pasal-pasal peraturan ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Ahok memastikan untuk reklamasi Pantai Jakarta telah didelegasikan ke Gubernur DKI Jakarta. "Tidak usah bahas itu terus, banyak kerjaan yang lain."
Ahok berdalih telah mengantongi Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden di tahun yang sama terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pasal 70 dalam beleid tersebut, memastikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang tetap berlaku jika belum ada aturan pengganti.
Pada 21 September 2012, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo menerbitkan izin prinsip lokasi reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Selain itu, Fauzi juga memberikan izin lokasi untuk reklamasi Pulau F, I, dan K.
Meski izin telah keluar, muncul aturan baru pada 6 Desember 2012 yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 terkait Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berwenang untuk mereklamasi Pantai Utara Jakarta termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dengan dasar hukum ini, KKP menolak reklamasi Pulau G yang dianggap merusak lingkungan dan mempersempit wilayah kerja para nelayan sekitar.
Pada 15 Januari 2014, Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam klausulnya, KKP berwenang memberi izin pengelolaan pesisir dan pulau di Teluk Jakarta berdasar rencana zonasi wilayah pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga berwenang memberikan sekaligus mencabut izin lokasi reklamasi wilayah pesisir dan pulau kecil, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional. Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Lebih jauh, Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.
Menafikkan aturan tersebut, Ahok justru menerbitkan izin pelaksanakan rekamasi Pulau G pada PT Muara Wisesa Samudra yang termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014.
(sur)