Kuasa hukum Wahyu, Hendra Heriansyah, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kejaksaan karena sedang menjalani masa reses DPRD yang dimulai hari ini.
Hendra berkata, melalui Fraksi Hanura, ia telah mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu tercatat akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penurunan fasilitas akta kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta (PT TSS). Di korporasi terebut, Wahyu berstatus sebagai direktur.
Dalam perkembangannya, PT. TSS disebut melanggar perjanjian karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan syarat pencairan kredit.
Pada sebuah surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, akomodasi itu disebut diperuntukan bagi Wahyu.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Menteri Yuddy tidak tahu-menahu adanya surat tersebut. Yuddy juga tidak pernah memberikan arahan seputar isi surat tersebut.
Wahyu juga telah membantah bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan fasilitasi akomodasi dan transportasi kepada KJRI di Sydney, Australia saat ia dan keluarganya berwisata ke Negeri Kangguru.