Reses, Wahyu Dewanto Urung Hadiri Pemeriksaan Kejagung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 14:07 WIB
Wahyu Dewanto, anggota DPRD DKI Jakarta, tidak hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyelidik Jaksa Agung ,uga Pidana Khusus, Selasa (5/4).
Wahyu Dewanto, anggota DPRD DKI Jakarta, tidak hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyelidik Jaksa Agung ,uga Pidana Khusus, Selasa (5/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Selasa (5/4).

Kuasa hukum Wahyu, Hendra Heriansyah, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kejaksaan karena sedang menjalani masa reses DPRD yang dimulai hari ini.

Hendra berkata, melalui Fraksi Hanura, ia telah mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wahyu bermaksud akan memenuhi panggilan kejaksaan. Ternyata jadwal reses yang jauh hari sudah diatur tidak bisa dihindari," tutur Hendra di kantor Kejaksaan Agung, siang tadi.

Wahyu tercatat akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penurunan fasilitas akta kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta (PT TSS). Di korporasi terebut, Wahyu berstatus sebagai direktur.

Perkara yang melibatkan Wahyu sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Maret 2015. Kala itu, PT TSS dilaporkan karena diduga meminta kredit kepada Bank Mandiri untuk membiayai proyek pembangunan hotel di Bali.

Dalam perkembangannya, PT. TSS disebut melanggar perjanjian karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan syarat pencairan kredit.
Di samping kasus dugaan korupsi tersebut, nama Wahyu belakangan sempat dikaitkan dengan permintaan sejumlah akomodasi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney, Australia.

Pada sebuah surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, akomodasi itu disebut diperuntukan bagi Wahyu.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Menteri Yuddy tidak tahu-menahu adanya surat tersebut. Yuddy juga tidak pernah memberikan arahan seputar isi surat tersebut.

Wahyu juga telah membantah bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan fasilitasi akomodasi dan transportasi kepada KJRI di Sydney, Australia saat ia dan keluarganya berwisata ke Negeri Kangguru.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER