Pasal Deponering Digugat, Pemeriksaan Pendahuluan Hari Ini

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 09:03 WIB
Pemohon uji materi pasal deponering menyoalkan "kepentingan umum" serta "kepentingan berbangsa dan bernegara" yang dinilai tidak jelas.
Ilustrasi. (Creatas/Thinkstockphotos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Jaksa Agung M Prasetyo menerbitkan keputusan deponering atau mengesampingkan perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memunculkan gugatan. Pemeriksaan pendahuluan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan terkait deponering itu akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (30/3).

Berdasarkan pengumuman jadwal sidang di situs resmi MK, pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 29/PUU-XIV/2016 itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa apakah pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan uji materi.

MK juga akan memastikan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan gugatan dalam kaitan dengan kewenangan MK. Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwansyah dan Dedi dikenal sebagai dua dari sejumlah korban penganiayaan yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Keduanya juga protes lantaran Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pasal 35 huruf c berbunyi, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum dimaksud, seperti dalam penjelasan Pasal 35 huruf c adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

(Baca: Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)

Selain Irwansyah dan Dedi, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPI) juga mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 35 huruf c tersebut. Wakil Ketua Umum ISPI Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menyatakan, permohonan uji materi secara resmi disampaikan ISPI ke MK kemarin, Selasa (29/3).

Menurut Sisno, ISPI bukan ingin menggugat keberadaan pasal yang mengatur kewenangan soal deponering, namun ingin memastikan frasa “kepentingan umum” serta “kepentingan bangsa dan negara” telah dijalankan tanpa melanggar hukum.
“Kami tidak menggugat agar tidak ada deponering. Tapi soal kepentingan masyarakat luas, kepentingan bangsa dan negara itu sebenarnya tidak terjawab. Kepentingan masyarakat yang mana?” kata Sisno ketika dihubungi.

Mantan Kepala Divis Humas Mabes Polri ini menyatakan, untuk mempertegas keberatan atas langkah deponering Jaksa Agung dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ISPI juga akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi gugatan adalah bahwa keputusan deponering merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kalau yang ke PN Selatan, gugatan belum kami masukan. Diharapkan bisa hari ini. Kami berharap gugatan ini bisa membatalkan deponering yang dilakukan dalam kasus pimpinan KPK,” ujar Sisno.

Terkait permohonan uji materi maupun rencana menggugat ke PN Jakarta Selatan, Sisno membantah bahwa langkah ISPI tersebut atas permintaan Polri. “Enggak ada permintaan dari siapa-siapa. Kami dari organisasi ISPI dan ini murni dari kami,” katanya.

Jaksa Agung memastikan mengambil langkah deponering pada 3 Maret lalu setelah berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua DPR Ade Komarudin. Meski Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Prasetyo, namun sejumlah politikus di Senayan mempertanyakan langkah deponering tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER