Selain menggugat Sohibul, Fahri juga melayangkan gugatan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, gugatan diajukan berdasarkan pemecatan yang dilakukan DPP PKS terhadap Fahri tertanggal 1 April 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.
"Tuntutannya agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota atau kader PKS tidak sah dan batal demi hukum," ucap Mujahid.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.
Sohibul menganggap yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. Seharusnya Fahri menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menibulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tutur Sohibul dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).
Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan diajukan Fahri.
"Kami sudah punya jawaban tentang apapun konteks yang diajukan saudara Fahri Hamzah di pengadilan nanti. Semua jawaban itu sudah ada," kata Zainudin di DPP PKS, Jakarta Selatan. (bag)