PKS: Penggeledahan DPR dengan Laras Panjang Baru Pertama

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 17:13 WIB
DPR menilai tidak ada ancaman ataupun situasi darurat di DPR yang membutuhkan pengamanan dengan senjata laras panjang, pun dalam situasi penggeledahan.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). DPR mempertanyakan aturan penggunaan senjata laras panjang dalam penggeledahan. (Antara Foto/Pool/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah menilai penggeledahan dengan pengaman bersenjata laras panjang baru sekali terjadi di area gedung DPR.

"Sebetulnya sudah beberapa kali KPK melakukan penggeledahan di DPR, tetapi tidak pernah bawa senjata laras panjang," kata Ledia saat ditemui CNN Indonesia di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

Ledia menilai sikap KPK yang membawa pengaman bersenjata laras panjang dianggap membingungkan. Pasalnya, ia menilai tidak ada ancaman ataupun situasi darurat di DPR yang membutuhkan pengamanan dengan senjata laras panjang.
"Kalau hari Jumat itu DPR kosong. Secara umum, hampir tidak ada anggota dewan. Kalau begitu, untuk apa bawa senjata? Kan aneh. Logikanya tidak masuk," kata Ledia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mempermasalahkan tindakan KPK yang sempat salah sasaran ke ruangan politikus PKS Yudi Katouky padahal yang dimaksud adalah politikus PKS Yudi Widiana. Ledia mengatakan hal itu bisa berujung pada pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan.

"Ketika tahu ada pengamanan ketat di depan ruangan Yudi Katouky, pendukung dari dapil dia mungkin sudah heboh dan berasumsi ada kasus hukum yang menjerat Yudi Katouky," kata Ledia.

Selain itu, Ledia juga mempertanyakan tidak adanya nama pemimpin rombongan penggeledahan KPK dalam surat penggeledahan. Ia menilai kesalahan administrasi dan teknis yang dilakukan KPK tidak boleh dianggap remeh. Cacat administrasi yang dilakukan KPK, kata Ledia, merupakan hal yang fatal.
"Sering kali ada pejabat diklaim korupsi karena cacat administrasi dan dikaitkan merugikan negara. Yang dilakukan KPK tempo hari juga merupakan cacat administrasi. Ini masalahnya antar institusi sehingga harus ada pembicaraan antara pimpinan DPR dan KPK," katanya.

Sementara itu, KPK menilai penggeledahan yang melibatkan anggota Brimob Polri dengan senjatanya di Gedung DPR pada Jumat pekan lalu telah sesuai prosedur. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, keterlibatan Brimob bukan pertama kalinya dalam kegiatan KPK.

"Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (17/1).

Yuyuk menambahkan, penggunaan petugas bersenjata juga dilakukan oleh penegak hukum lainnya saat menggeledah sejumlah tempat untuk beragam kasus. Prosedur tersebut telah termaktub dalam Pasal 127 dan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tujuannya untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksana penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER