RJ Lino Hadiri PK Praperadilan Kasus QCC

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 11:40 WIB
Lino mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukannnya, akhir Januari lalu.
Lino mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukannnya, akhir Januari lalu. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan perkara korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC).

Lino hadir didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terlihat hadir memenuhi panggilan hakim.

"Iya ini sidang PK (putusan praperadilan). Sekarang sudah jadwal ketiga, sidang kedua setelah minggu lalu," kata Maqdir, Rabu (6/4).
Lino mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukannya, akhir Januari lalu. Hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Lino sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang PK atas putusan praperadilan kasus ini telah dijadwalkan mulai sejak dua pekan lalu. Namun, kala itu sidang urung dilaksanakan karena Biro Hukum KPK tak datang memenuhi panggilan hakim.

Sidang perdana PK pun dimulai pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan. Saat ini, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar pernyataan dari Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon. Hakim akan menilai apakah gugatan ini layak berlanjut ke MA atau  atau tidak.
Lino menjadi tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember tahun lalu, karena diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010.

Lino dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER