Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding DPRD DKI Jakarta menyandera Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Legislatif hingga kini tak kunjung mengesahkan beleid tersebut meski telah diajukan sejak November tahun lalu.
"Sebenarnya mereka (DPRD DKI Jakarta) hanya menyandera saja. Peta zonasi kenapa tidak mau disahkan? Undang-Undang Zonasi sudah ada, kenapa tidak mau sahkan Perda?" kata Ahok di Pluit, Jakarta, usai meresmikan ruang taman publik, Rabu (6/4).
Peraturan zonasi yang dimaksud Ahok tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 27 Tahun 2007. Dalam kebijakan itu, peraturan zonasi merupakan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya. Peraturan disusun untuk tiap blok atau zona dalam rencana tata ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang peta zonasi sudah oke. Peta zonasi sama pantura (pantai utara) itu beda. Zonasi sudah dibagi dari pusat jadi tidak ada perubahan," ujar Ahok.
Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 mengatur kawasan peruntukan di pesisir Jakarta termasuk pulau-pulau reklamasi. Aturan tersebut juga dikuatkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Namun negosiasi kedua beleid ini tak kunjung rampung. Kedua pihak menemui jalan buntu ketika membahas kontribusi tambahan pengembang yang perlu dibayarkan dalam bentuk uang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah mengusulkan pengembang diwajibkan membayar 15 persen x luas lahan yang dijualbelikan (di pulau reklamasi) x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Namun DPRD tak sepakat dengan penghitungan tersebut lantaran dinilai memberatkan pengembang. DPRD menilai kontribusi tambahan dapat diperoleh dari konversi nilai kontribusi sebanyak lima persen dari lahan di pulau-pulau reklamasi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan salah satu pengembang pulau reklamasi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Group Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap dari Ariesman terkait Raperda Reklamasi ini.
(agk)