Menurut kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, penyelundupan hukum dapat dilihat pada amar putusan praperadilan kasus Pelindo II. Dalam putusan tersebut ada pernyataan yang berbunyi 'penyelidik dapat melakukan pemeriksaan tersangka.'
"Undang-undang itu menyebut 'tersangka' ketika sudah sampai tahap penyidikan. Dalam UU KPK juga seperti itu. Inilah salah satu bentuk penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan itu," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4).
Lihat juga:RJ Lino Hadiri PK Praperadilan Kasus QCC |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon PK tidak memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 junto Pasal 263 ayat 2 huruf KUHAP. Pertimbangan hakim praperadilan dalam putusan Nomor 119/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel juga telah benar menurut undang-undang dan tidak ada penyelundupan hukum," kata Nur.
Hakim PN Jakarta Selatan akan menilai apakah gugatan ini layak berlanjut ke MA atau tidak. Lino menjadi tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember tahun lalu, karena diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010.