Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan akan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan nelayan tradisional di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/4).
Gugatan tersebut berkaitan dengan empat izin reklamasi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Nelayan menganggap izin itu tidak memiliki dasar hukum karena belum adanya peraturan daerah tentang zonasi dan tata ruang.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, selain pemprov, pada sidang siang ini majelis hakim dan penggugat juga akan mendengarkan keterangan ahli tergugat intervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Muara Wisesa Samudera (pelaksana proyek reklamasi Pulau G), PT Jakarta Propertindo (Pulau F), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I) serta PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau J dan K) merupakan tergugat intervensi pada kasus tata usaha negara itu.
Selain itu, kata Isnur, pada sidang tersebut nelayan tradisional dan Koalisi Selamatkan Teluk juga akan menghadirkan pakar ilmu perundang-undangan dan ahli lingkungan.
"Ahli lingkungan akan bicara isu dan mitos soal reklamasi yang katanya dilakukan untuk menghindari banjir," ujar Isnur.
Merujuk pendapat ahli lingkungan Institut Teknologi Bandung, Isnur menuturkan, reklamasi sebenarnya justru mempercepat banjir dan menghambat air mengalir ke laut.
Isnur menjelaskan, pada gugatannya, nelayan tradisional mempersoalkan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dalam mengeluarkan izin reklamasi.
Prosedur penerbitan izin reklamasi juga menjadi pokok gugatan mereka. Perusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran terhadap hak warga pesisir Jakarta merupakan dua pokok gugatan lainnya.
"Tidak ada kajian lingkungan hidup strategis, tidak ada AMDAL, dan lain-lain. Di sana banyak manusia, banyak nelayan yang hidup, itu melanggar banyak hak di sana," kata Isnur.
(abm)