Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung masih berupaya memulangkan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999 silam, Djoko Tjandra, ke Indonesia. Namun, usaha tersebut belum membuahkan hasil karena Djoko belum terdeteksi keberadaannya.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, sebuah tim khusus pencari buron telah dikerahkan untuk mencari dan memulangkan Djoko. Kerjasama juga sudah dilakukan bersama beberapa instansi dan Kementerian.
"Ya dia di luar negeri, kita usahakan, belum dapat, ya bagaimana? Malah kita ada tim pemburu sudah (kerjasama) dengan beberapa instansi terkait. Banyak instansinya, salah satunya Menkopolhukam, Menlu, BIN, dan lain-lain," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4).
Djoko melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 lalu. Kala itu, ia pergi menggunakan pesawat dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) kasusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan PK tujuh tahun lalu, MA memutuskan Djoko bersalah dalam kasus cessie Bank Bali. Djoko dikenakan hukuman dua tahun penjara serta membayar denda senilai Rp15 juta. Seluruh hartanya di Bank Bali senilai Rp54 miliar juga dirampas.
Sejak melarikan diri, hingga kini Djoko tak pernah kembali lagi. Ia juga tak terlihat pulang ketika almarhum ayahnya meninggal dunia awal tahun lalu.
Baru-baru ini, nama Djoko terlihat berada dalam dokumen investasi rahasia milik firma hukum di Panama, Mossack Fonseca, yang dikenal dengan Panama Papers. Ia merupakan salah satu warga negara Indonesia yang tercatat memiliki harta di Panama.
"Kalau urusan kita hanya masalah eksekusi dia (Djoko). Kalau masalah keuangannya kita masih kaji. Ya kan tidak tahu itu uang (di Panama) hasil korupsi atau bukan," kata Arminsyah.
(yul)