Kejaksaan Agung Nilai Berkas Korupsi Kondensat Belum Lengkap

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 13:38 WIB
Kejaksaan Agung menilai berkas perkara dugaan korupsi pada jual-beli kondensat yang sudah dilimpahkan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri, belum lengkap.
Kejaksaan Agung menilai berkas perkara dugaan korupsi pada jual-beli kondensat yang sudah dilimpahkan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri, belum lengkap. (Rinaldy Sofwan Fakhrana/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara dugaan korupsi pada jual-beli kondensat bagian negara yang sudah dilimpahkan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri belum lengkap.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, ada beberapa syarat materil perkara yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut. Pengembalian berkas perkara itu pun kemungkinan akan dilakukan lagi oleh Kejagung dalam waktu dekat.

"Kemarin sudah ekspos dari tim peneliti berkas, sepertinya kita harus konsultasikan dengan tim penyidik. Ada hal yang masih belum dipenuhi. Mungkin dikembalikan lagi. Syarat materil ada beberapa yang mesti dipenuhi," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4).
Sebelum mengembalikan berkas, jaksa akan terlebih dulu menghubungi penyidik Bareskrim Polri untuk konsultasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, petunjuk akan diberikan penuntut umum agar berkas perkara Kondensat dapat segera dilengkapi polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara kondesat dengan nama tiga tersangka telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung sejak pekan lalu. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. 

Sementara dari pihak rekanan, penyidik menjerat penyidik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Djoko dan Priyono kini sudah ditahan oleh penyidik. Sementara Honggo sendiri masih berada di Singapura dengan alasan sakit jantung.
Sebelumnya, polisi sudah beberapa kali melimpahkan berkas ini ke kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena belum disertai perkiraan kerugian negara resmi dari auditor.

Penyidikan kasus ini sempat terhambat proses audit investigasi yang memakan waktu cukup lama. Baru belakangan Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya mengeluarkan perkiraan kerugian negara setara Rp35 triliun akibat perbuatan para tersangka.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian total karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER