Formappi Sarankan Fahri Hamzah Diberhentikan Sementara

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 17:14 WIB
Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma menyebut keputusan itu tepat agar tidak menggangu kinerja DPR.
Fahri Hamzah usai memberikan keterangan pers di Nusantara 3 Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menganjurkan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap politikus Fahri Hamzah yang sedang menempuh jalur hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami menyarankan sementara Fahri Hamzah diberhentikan sambil menunggu upaya hukum selesai," kata Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma dalam konferensi pers evaluasi kinerja DPR masa sidang III, di Jakarta, Kamis (7/4).

Keputusan itu dinilai tepat agar tidak menganggu kinerja DPR mengingat Fahri Hamzah adalah salah satu pimpinan wakil rakyat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Fahri Hamzah yang telah dipecat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera. Pemecatan Fahri berarti terdapat satu kursi kosong di DPR dan juga pimpinan DPR.

PKS sebenarnya telah menunjuk Ledia Hanifah menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Posisi Fahri di DPR juga digantikan oleh calon legislatif dari PKS asal NTB yang ketika Pemilihan Umum 2014 perolehan suaranya berada di bawah Fahri.

Sementara itu, Fahri berupaya mempertahankan posisinya di PKS dan juga DPR lewat jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Formappi, keputusan Fahri patut dihormati. Kendati demikian, proses ini akan membutuhkan waktu yang lama. "Jika Fahri tidak diberhentikan sementara akan menganggu kinerja DPR," kata I Made.

Pimpinan DPR seperti Fahri, kata Made, memiliki peran penting dan akan berkonsekuensi terhadap persidangan.

Peniliti Formappi lainnya, Sebastian Salang menyebut pemecatan bukan kali ini terjadi. Sebelumnya salah satu anggota DPR dipecat dari PDIP. Dia juga menempuh jalur hukum.

"Saat ini dia di DPR tidak memiliki fraksi dan komisi. Hanya datang dalam rapat besar seperti paripurna," ujar Sebastian. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER