"Kami menyarankan sementara Fahri Hamzah diberhentikan sambil menunggu upaya hukum selesai," kata Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma dalam konferensi pers evaluasi kinerja DPR masa sidang III, di Jakarta, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKS sebenarnya telah menunjuk Ledia Hanifah menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Posisi Fahri di DPR juga digantikan oleh calon legislatif dari PKS asal NTB yang ketika Pemilihan Umum 2014 perolehan suaranya berada di bawah Fahri.
Menurut Formappi, keputusan Fahri patut dihormati. Kendati demikian, proses ini akan membutuhkan waktu yang lama. "Jika Fahri tidak diberhentikan sementara akan menganggu kinerja DPR," kata I Made.
Pimpinan DPR seperti Fahri, kata Made, memiliki peran penting dan akan berkonsekuensi terhadap persidangan.
Peniliti Formappi lainnya, Sebastian Salang menyebut pemecatan bukan kali ini terjadi. Sebelumnya salah satu anggota DPR dipecat dari PDIP. Dia juga menempuh jalur hukum.
"Saat ini dia di DPR tidak memiliki fraksi dan komisi. Hanya datang dalam rapat besar seperti paripurna," ujar Sebastian. (utd)