Pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengatakan, penyataan politikus Partai Gerindra tersebut yang menyebut Sunny sebagai perantara tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Nama Sunny itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami, menurut keterangan klien kami dia (Sunny) itu penghubungnya," ujar Krisna dalam pesan singkat kepada media, Jumat (8/4).
Namun, Krisna enggan menjelaskan peran apa yang dilaksanakan Sunny hingga Sanusi kerap menyebut nama tersebut sebagai perantara saat diperiksa penyidik KPK.
Krisna juga membenarkan bahwa kliennya telah menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia berkata uang tersebut bukanlah sebagai bentuk suap agar dapat mempengaruhi pembahasan raperda reklamsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menuturkan, Sanusi telah mengenal Ariesman saat masih menjadi pengusaha konstruksi. Dari situ, kata Krisna, adik dari Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mulai berkawan dengan Ariesman.
Lihat juga:Ahok: Megawati Pikir Sunny Provokasi Saya |
Sunny Tanuwidjaja saaat ini sudah dalam status cegah yang dikeluarkan KPK. Lembaga antirasuah mencegah Staf Khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pengambilan keterangan dari Sunny.
Selain Sunny, KPK juga mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, Pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, pencegahan dilakukan terhadap Sunny karena dalam kali pemeriksaan, nama tersebut disebut. Namun ia enggan membeberkan detail peran Sunny dalam perkara ini. "Penyidik yang tahu," ujar Saut. (sur)