Presiden Jokowi Diminta Ambil Alih Proyek Reklamasi Jakarta

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Apr 2016 15:21 WIB
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Chalid Muhammad mengusulkan izin proyek reklamasi ini diambil alih oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Chalid Muhammad mengusulkan izin proyek reklamasi ini diambil alih oleh Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad menilai proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta cacat hukum. Ia pun meminta agar proyek reklamasi ini diambil alih oleh Presiden Joko Widodo.

"Proyek reklamasi ini cacat hukum, cacat lingkungan hidup, dan cacat moral. Kami minta reklamasi dihentikan dan diambil alih Presiden Joko Widodo saja," ujar Chalid di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

Jika presiden mengambil alih proyek ini, menurut Chalid, akan memperjelas pembangunan pulau-pulau tersebut termasuk mengenai kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Chalid menilai pembangunan proyek reklamasi selama ini justru menabrak banyak aturan mulai dari tata ruang hingga aturan Lingkungan Hidup. Ia juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan saat ini harus dibongkar. Pasalnya, proyek reklamasi ini justru hanya menguntungkan bagi pihak pengembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan menguntungkan masyarakat atau menguntungkan bagi DKI. Ini hanya untuk kepentingan si pengembang," katanya.

Mestinya, lanjut Chalid, pemprov DKI Jakarta saat ini juga belum bisa mengeluarkan izin terkait reklamasi. Sebab belum ada pengesahan soal rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi.
Jika ingin meneruskan proyek reklamasi, kata Chalid, pemprov DKI harus mengkaji terlebih dulu soal dampak lingkungan di sekitar proyek bagi pengembang. Dia mengusulkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghentikan izin reklamasi.

"Ya harusnya dijelaskan ke pengembang aturannya seperti apa. Ahok mestinya bilang ke pengembang untuk ditahan dulu karena belum ada perda zonasi. Setelah itu baru dilanjutkan izinnya," ucapnya.

Pembahasan reklamasi Teluk Jakarta menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.

KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER