Polisi Didesak Tangani Kasus Dugaan Surat Palsu Guru Besar UI

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 14:58 WIB
Setelah hampir setahun, pelapor merasa kasus dugaan surat palsu yang diterbitkan seorang guru besar Fakultas Kedokteran UI ke kepolisian jalan di tempat.
Nella Erika menunjukkan surat pengeluaran dirinya dari Universitas Indonesia yang diduga palsu dibuat oleh salah satu Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Senin (11/4). (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan mahasiswi Universitas Indonesia, bernama Nella Erika, menunut Polres Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporannya tentang dugaan surat palsu yang diterbitkan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Soegiharto Soebijanto.

Pada 22 April 2015 silam, Nella mengadukan Soegiharto ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur pasal 263 KUHP.

Dalam laporan bernomor 1531/JIV/2015/PMJ/Dit.Reskrimum itu, Nella menyebut Soegiharto menerbitkan surat palsu yang menyebabkan statusnya sebagai mahasiswi tercabut. "Surat itu merugikan saya," ucapnya di Jakarta, Senin (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus itu ke Polres Jakarta Timur pada 4 Mei 2015.

Nella dipecat dari Program Studi Obstetri dan Ginekologi, berdasarkan surat dari Soegiharto yang diteruskan ke Dekan FK UI dan Rektor UI.

Surat tersebut berisi perihal pengunduran diri Nella sebagai mahasiswa atas dasar sikap yang buruk sebagai mahasiswi. Padahal menurutnya, ia tidak pernah mengajukan penguduran diri.

"Saya tidak tahu kelakuan buruk apa, transkrip akademik saya menunjukkan nilai yang baik," kata Nella membantah tuduhan itu.

Nella menduga, terdapat oknum pengelola program studi yang tidak menyukainya. Hal itulah yang menurutnya mendorong Soegiharto mengeluarkan surat.

"Saya tidak mengerti hukum, baru diberitahu seorang teman kalau ini bisa dituntut pidana," ujar Nella.

Sebelumnya, Nella memperkarakan surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2004. Hingga tingkat banding, gugatan itu dinyatakan kalah. Saat naik ke kasasi, ia diminta mencabut gugatan sebagai syarat keluarnya transkrip nilai.

Usai pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur telah memeriksa tiga saksi. Setelahnya, kata Nella, kasus itu tidak kunjung berkembang ke tahap selanjutnya.

Belakangan, Nella mengadu ke Komisi Kepolisan Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Nella berkata, Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser telah melayangkan surat rekomendasi pada kepolisian, 29 Maret 2016.

Dalam suratnya, Kompolnas mendorong dan berjanji akan mengawasi penanganan perkara Nelly. Kepolisian pun diminta memberikan informasi terkait perkembangan kasus itu ke Kompolnas, paling lambat tiga pekan setelah penerimaan surat. (abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER