Polisi Tangkap Enam Orang Penyekap Pengusaha Puspita

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Apr 2016 08:05 WIB
Puspita Widyasari diancam akan dikubur hidup-hidup, diceburkan ke laut, dan diambil anaknya. Dia disekap selama empat hari.
Ilustrasi. (Thinkstock/Alessandro de Leo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam orang penyekap seorang pengusaha perempuan, Puspita Widyasari (42) di sebuah rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis malam (7/4). Keenam pelaku ialah AA (26), YR (43), AS (45), AM (39), RL (44), dan AH (34).

Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan kejadian bermula ketika adik korban, Wulan Anggraeni, mengantar korban ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Utara untuk urusan bisnis pada Senin awal pekan ini (4/4).

Wulan mengantar Puspita dan langsung pergi meninggalkannya karena ada urusan lain.

"Sorenya, korban (Puspita) menelepon adiknya dan memberi tahu kalau korban tidak diizinkan pergi sampai urusan antara korban dengan pelaku selesai," ujar Eko, Jumat (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diduga memiliki utang hingga Rp620 juta dan diminta untuk segera melunasinya. Selama disekap, kata Eko, korban diancam akan dikubur hidup-hidup. Pelaku bahkan mengancam akan mengambil anak korban jika tak segera melunasi utang.

Penyekapan berlangsung dari Senin hingga Kamis. Korban pun beberapa kali menelepon adiknya untuk meminta bantuan.

"Karena sudah empat hari korban tidak pulang dan tiap ditelepon bilangnya seperti itu, adiknya lapor ke polisi dan kami langsung menangkap pelaku di rumahnya," kata Eko.

Meski kerap diancam, lanjut Eko, Puspita mengaku tak menerima kekerasan fisik dari pelaku. Hanya ancaman itu membuatnya takut hingga dia pun meminta pada adiknya untuk segera mentransfer uang kepada pelaku.

"Korban diancam mau diceburin ke laut, diseret ke kebun, tapi pelaku tetap memberinya makan dan minum," kata Eko.

Hingga saat ini polisi masih meminta keterangan dari korban dan keenam pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER