Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan kejadian bermula ketika adik korban, Wulan Anggraeni, mengantar korban ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Utara untuk urusan bisnis pada Senin awal pekan ini (4/4).
Wulan mengantar Puspita dan langsung pergi meninggalkannya karena ada urusan lain.
"Sorenya, korban (Puspita) menelepon adiknya dan memberi tahu kalau korban tidak diizinkan pergi sampai urusan antara korban dengan pelaku selesai," ujar Eko, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyekapan berlangsung dari Senin hingga Kamis. Korban pun beberapa kali menelepon adiknya untuk meminta bantuan.
"Karena sudah empat hari korban tidak pulang dan tiap ditelepon bilangnya seperti itu, adiknya lapor ke polisi dan kami langsung menangkap pelaku di rumahnya," kata Eko.
"Korban diancam mau diceburin ke laut, diseret ke kebun, tapi pelaku tetap memberinya makan dan minum," kata Eko.
Hingga saat ini polisi masih meminta keterangan dari korban dan keenam pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (agk)