Video porno tersebut tak hanya memuat hubungan laki-laki dan perempuan namun juga Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Pelaku sengaja menjual video porno melalui situs 'blogspot'. Dalam blog yang telah diblokir polisi itu, EA juga mencantumkan nomor telepon dan rekening untuk bertransaksi dengan pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah mendaftar sebagai user situs porno. Dia unduh sebanyak-banyaknya kemudian di-copy dan disimpan dalam cakram padat, flashdisk, atau hardisk, sesuai pesanan pembeli," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4).
"Pemesanan melalui media sosial ini mengkhawatirkan. Selain tidak terdeteksi, kami takutnya pembeli masih di bawah umur," ucapnya.
Kendati demikian, Agung mengaku tak bisa langsung menutup situs terlarang itu. Dalam sehari saja, kata dia, selalu ada 100 situs porno beredar di internet.
"Kami hanya bisa sebatas mengimbau. Untuk penutupan situs baru bisa kalau situsnya dari Indonesia. Lebih susah kalau situsnya dari luar negeri karena bukan kejahatan selama ada pembayaran pajak," tutur Agung.
"Keping video ini dijual sembunyi-sembunyi ke tiap lapak di toko itu. Tapi sebelum pelaku sampai sana sudah kami cegat," katanya.
Namun ketika ditelusuri ke pusat perbelanjaan, polisi tak lagi menemukan barang bukti keping video porno tersebut.
Setiap keping, lanjut Agung, dijual dengan harga Rp 40.000 sampai Rp 50.000. Dalam sehari pelaku bisa mencetak hingga 10.000 keping video porno.
"Pekerjaan dia memang kurir saja. Sedangkan pemilik pabriknya saat ini masih kami buru," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 29 dan 32 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi karena memproduksi, menyebarluaskan, menjualbelikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian pasal 80 Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (bag/bag)