Berkas Korupsi Kondensat Belum Lengkap, Polri Enggan Komentar

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 16:18 WIB
Baru pada Januari lalu Badan Pemeriksa Keuangan menyelesaikan audit investigatif yang menghasilkan perkiraan kerugian negara setara Rp35 triliun.
Mabes Polri memilih tidak mengomentari berkas perkara korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum. (Rinaldy Sofwan Fakhrana/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri memilih untuk tidak mengomentari berkas perkara korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Yang jelas kami berpatokan kalau berkas masih kurang harus diperbaiki, artinya dikembalikan dengan petunjuk. Jadi kami belum bisa menanggapi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Jakarta, Jumat (8/4).

Agus menjelaskan penyidik tidak masalah berkas tersebut terus bolak-balik ke meja jaksa. Sebelumnya, polisi telah berkali-kali mengirimkan berkas, tapi jaksa menyatakan belum lengkap karena belum menyertakan perkiraan kerugian negara dari auditor resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penyidikan yang dimulai sejak Badan Reserse Kriminal Polri dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso pun sempat tertahan, karena proses penghitungan kerugian negara memakan waktu yang panjang. Baru pada Januari lalu Badan Pemeriksa Keuangan menyelesaikan audit investigatif yang menghasilkan perkiraan kerugian negara setara Rp35 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan dua tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono serta seorang anak buahnya, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. Sementara tersangka lainnya yang merupakan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Honggo belum pernah memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan mesti menjalani perawatan pascaoperasi jantung di negara itu. Terkait hal ini, Agus mengatakan penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkannya.

"Nanti saya cek ke penyidik apa langkah lebih lanjut yang kami lakukan, apakah bisa dirawat di Indonesia atau tidak, tapi ini teknis kan," ujarnya.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, ada beberapa syarat materiil perkara yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut. Pengembalian berkas perkara itu pun kemungkinan akan dilakukan lagi oleh Kejagung dalam waktu dekat.

"Ada hal yang masih belum dipenuhi. Mungkin dikembalikan lagi. Syarat materiil ada beberapa yang mesti dipenuhi," ujarnya.

Sebelum mengembalikan berkas, jaksa akan terlebih dulu menghubungi penyidik Bareskrim untuk konsultasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, petunjuk akan diberikan penuntut umum agar berkas perkara Kondensat dapat segera dilengkapi polisi.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian total karena TPPI mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa disertai kontrak yang sah pada 2009 silam. Selain itu, polisi juga mempermasalahkan penunjukan TPPI sebagai rekanan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Tindak pidana korupsi terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan menyelamatkan TPPI yang terancam bangkrut. Kebijakan tersebut dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008.

Pihak tersangka berdalih hanya mengkikuti kebijakan tersebut, tapi polisi tidak mempermasalahkan. Penyidik menilai kebijakan itu baik karena pemerintah saat itu memerintahkan kondensat agar diolah menjadi mimigasgas untuk dijadikan bahan bakar premium, solar dan minyak tanah, dalam rangka memenuhi keperluan dalam negeri.

Penyidik justru menilai TPPI tidak mengikuti kebijakan tersebut dan malah mengolah kondensat itu menjadi aromatik atau bahan dasar biji plastik. Polisi menyatakan telah mengantongi alasan tersangka melakukan hal tersebut, walau masih enggan mengungkapkannya kepada publik. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER