Kasus PT Brantas, Komjak Akan Periksa Anggota Kajati DKI

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 17:16 WIB
Komjak akan periksa Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tipidsus Kejati DKI Tomo Sitepu terkait suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya.
Tersangka dugaan kasus suap Kajati DKI, Marudut dari pihak swasta seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016. Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap dua orang dari PT Brantas Abipraya dan satu orang pihak swasta serta barang bukti 148.835 USD yang diduga sebagai suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan berencana untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu terkait dugaan perencanaan suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya (Persero).

Anggota Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah meminta Sudung dan Tomo untuk hadir ke kantor Komisi Kejaksaan untuk diperiksa.

"Kita ada prosedurnya. Kita sudah meminta yang bersangkutan untuk datang di komisi," ujar Barita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).
Barita menuturkan, ada beberapa hal yang sedianya akan ditanyakan ke Sudung dan Tomo, yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan, serta tugas pokok dan fungsi keduanya sebagai aparat hukum yang bertugas di Kejati DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia enggan menyimpulkan lebih awal atas berbagai dugaan yang mengarah kepada Sudung dan Tomo. Pasalnya, ia mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti.

"Itu sedang didalami. Karena itu berkaitan dengan bukti-bukti. Salah satu pendalaman itu meminta keterangan," ujarnya.
KPK resmi menahan tiga tersangka yakni, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno (DPA), dan seorang swasta, Marudut (MRD).

Mereka ditangkap seusai melakukan serah terima uang sejumlah US$148.835 ribu di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur yang diduga untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi periklanan BUMN yang tengah ditangai Kejati DKI.

KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (pit/pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER