Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menegaskan dirinya tidak terlibat dalam masalah operasional perusahaannya. Hal ini disampaikan usai dirinya diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, Senin (11/4).
"MNC Group itu grup besar, saya bukan mau sombong, tapi grup besar. Perusahaan saya banyak sekali ya dan saya tidak terlibat operasional di manapun," kata Hary.
Menurut politikus Partai Perindo itu, dirinya hanya terlibat dalam penentuan arah kebijakan perusahaan karena posisinya saat itu adalah sebagai komisaris PT Mobile-8.
"Saya hanya terlibat di kebijakan, contohnya kami ada iNews, ayo kita bangun jaringan TV berita, oke. MNC TV, RCTI, jadi saya lebih kepada arah kebijakan daripada grup itu harus dibawa ke mana operasionalnya," kata Hary.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini menepis perkataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah bahwa pria yang akrab disapa HT itu memberi instruksi kepada eks Direktur Utama PT. Mobile-8, Hidayat terkait pencairan dan distribusi uang dalam permohonan restitusi pajak.
HT juga menampik ketika ditanya apakah dirinya ditanyai jaksa soal dugaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan lebih banyak yang bersifat administratif.
"Substansinya cuma sedikit, paling cuma 10," ujarnya. Dia diperiksa sejak sekira 13.30 hingga 17.15 WIB.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, dia langsung memasuki mobil van premium putihnya dan meninggalkan Kejaksaan Agung. Mobil tersebut diikuti sekitar empat mobil lain yang beragam jenis di belakangnya.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurdin, menjelaskan PT Jaya Nusantara tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.
(pit)