Hary Tanoe Sangkal Korupsi, Penyidikan Tetap Berlanjut

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 22:50 WIB
Sebelumnya, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersikukuh restitusi pajak yang melibatkan eks perusahannya bukanlah tindak pidana korupsi.
(kiri-kanan) Jaksa Agung HM Prasetyo, Commissioner Independent Commission of Anti Corruption (ICAC) Hong Kong Mr Simon YL Peh, dan Jampidsus Arminsyah seusai menggelar pertemuan bilateral di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8, kendati Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi terkait menyangkal hal ini bukan perkara korupsi.

"Berkali-kali saya bilang, kalo tidak ada unsur korupsi lalu untuk apa saya melakukan penyidikan," ujar Arminsyah di gedung Jaksa Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Kamis (17/3).

Kendati demikian, sejauh ini Jampidsus belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut jika Hary Tanoe jelas tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hary memang menjadi saksi statusnya, kita terus telusuri kasus ini. Berdasarkan keterangan sebelumnya terdapat bukti adanya komunikasi antara Hary Tanoe dengan Direktur Utama PT Mobile-8 mengenai pengiriman uang sekitar Rp80 miliar," katanya.

Hari ini, merupakan pemeriksaan perdana Hary Tanoe sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya Hary Tanoe telah dipanggil Kejagung pada tanggal 10 Maret, tetapi tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung karena mengaku sedang berada diluar kota.

Meskipun bos MNC Group itu yakin bahwa dirinya tidak terkait dengan kegiatan transaksi "fiktif" dan dugaan kasus korupsi ini, ia tetap menyatakan siap jika Kejagung masih memanggil dirinya untuk diperiksa.

Sejauh ini menurut Arminsyah belum ada laporan resmi untuk pemanggilan Hary Tanoe selanjutnya.

Adapun Hary Tanoe bersikukuh restitusi pajak yang melibatkan eks perusahannya bukanlah tindak pidana korupsi. Ia berkata, restitusi tersebut hanyalah kasus pajak biasa.

"Saya yakin yakin itu bukan kasus korupsi. Saya konsultasi ke beberapa orang, mereka menyebut kasus ini adalah restitusi atas kelebihan bayar pajak organisasi," ujarnya.

Terkait pemeriksaan terhadapnya, Hary berkata, penyidik hanya melayangkan pertanyaan seputar jabatannya sebagai pemilik MNC Group.

Selain itu, ia menyebut penyidik menanyakan operasional perusahaan, yang menurutnya, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai sebagai komisaris PT Mobile-8.

"Pemeriksaan banyak ngobrol dan banyak jawaban yang tidak tahu. Lamanya itu karena ditanya seputar nama, alamat, anak, istri, saudara, lalu perusahaan MNC satu-satu" tutur Hary.

Untuk diketahui, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER