Hary Tanoe Yakin Kasus PT Mobile-8 Bukan Perkara Korupsi

Riva Dessthania | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 22:22 WIB
Usai diperiksa penyidik Kejagung, Kamis (17/3), Hary Tanoesoedibjo yakin, kasus yang menjerat PT Mobile 8 hanya perkara pajak biasa.
Usai diperiksa penyidik Kejagung, Kamis (17/3), Hary Tanoesoedibjo yakin, kasus yang menjerat PT Mobile 8 hanya perkara pajak biasa. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik Media Nusantara Citra (MNC) Group, Hary Tanoesoedibjo bersikukuh, restitusi pajak yang melibatkan eks perusahannya bukanlah tindak pidana korupsi. Ia berkata, restitusi tersebut hanyalah kasus pajak biasa.

Hary mengutarakan hal tersebut usai pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (17/3).

"Saya yakin yakin itu bukan kasus korupsi. Saya konsultasi ke beberapa orang, mereka menyebut kasus ini adalah restitusi atas kelebihan bayar pajak organisasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemeriksaan terhadapnya, Hary berkata, penyidik hanya melayangkan pertanyaan seputar jabatannya sebagai pemilik MNC Group.

Selain itu, ia menyebut penyidik menanyakan operasional perusahaan, yang menurutnya, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai sebagai komisaris PT Mobile-8.

"Pemeriksaan banyak ngobrol dan banyak jawaban yang tidak tahu. Lamanya itu karena ditanya seputar nama, alamat, anak, istri, saudara, lalu perusahaan MNC satu-satu" tutur Hary.
Hari ini, untuk pertama kalinya penyidik Kejagung memeriksa Hary. Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia itu diperiksa dengan status saksi.

Kejagung sebelumnya meminta Hary menghadiri pemeriksaan pada 10 Maret lalu. Namun, Hary tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan berada diluar kota. Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadapnya, Hary berjanji akan kooperatif.
Februari lalu, Kejagung memeriksa enam saksi yang berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Rino (Direktur PT Pandu Siwi Sentosa), Rudy Anwar (Direktur Utama PT Hitelnet Nusantara), Djie Djoni Muhadi (Direktur Utama PT Visi Nusantara Pratama), Dicky Dewanto Asmoro (Direktur Utama PT Wira Pamungkas Pariwara).

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER