Kuasa Hukum Pelaku Bantah Ada Penyekapan di Tanjung Priok

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 05:20 WIB
Kuasa hukum enam tersangka pelaku penyekapan, Razman Arif Nasution membantah kliennya melakukan penyekapan Puspita Widyasari (42) di kawasan Tanjung Priok.
Ilustrasi Penculikan. (Thinkstock/stokkete)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum enam tersangka pelaku penyekapan, Razman Arif Nasution membantah kliennya melakukan penyekapan terhadap seorang pengusaha, Puspita Widyasari (42) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Razman menyebut kasus ini adalah permainan keluarga Puspita, seolah-olah ada penculikan.

"Saya mau meluruskan, ini tidak benar. Mereka dibawa ke Polsek diarahkan di Polres lalu disuruh proses di kantor (PT Nahda Mentari). Di tidak mau pulang," ungkap Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4).
Razman menyebut Puspita ingin tinggal di kantor kliennya, Adnan Akbar, PT Nahda Mentari, Jalan Kebon Bawang 7 No 14, Tanjung Priok, lantaran belum membayar utang. Puspita tinggal disitu selama empat hari mulai dari 4 - 7 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman menjelaskan kronologis kejadian itu. Menurutnya, Puspita membeli minyak solar sebanyak 100 kilo liter senilai Rp620juta kepada Adnan.

Puspita membeli minyak itu dengan uang muka sebesar 30 persen. Sisanya akan dibayarkan menggunakan cek. Tapi Puspita tidak menepati janji membayarkannya sebelum 5 April.

Puspita justru memberikan cek bodong yang berisi 10 lembar cek kosong ke orang tua Adnan.

"Nanti ada saksi bahkan dua polisi. Ibu Ayin (orang tua Adnan) rugi Rp2,8 milyar," ujar Razman.
Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, Adnan beserta lima orang lainnya telah melakukan penyekapan terhadap Puspita.

"Modusnya memaksa korban untuk tetap di suatu tempat. Ini jelas-jelas merampas kemerdekaan selama empat hari motifnya masalah utang piutang," kata Eko.

Kendati demikian menurut Eko, Adnan telah melakujan pelanggaran hukum. Dia menilai Adna menyelesaikannya perkara seorang diri dengan melakukan penyekapan dan ancaman kekerasan.

"Harus diserahkan kepada pihak yang berwajib, biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan," kata Eko. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER